FENOMENA PA OGAH
Kemacetan di Bogor terutama dari
arah kota Bogor mulai dari stasiun kerata api menujuh kampus IPB Dramaga
menjadi masalah bagi pengguna jasa angkot/mikrolet 02 (jurusan
sukasari bubulak/laladon) dan 03 (jurusan baranang siang-laladon) hingga angkot dari terminal laladon/beranang siang menuju kampus Dramaga. Kadang-kadang pengguna mobil plat merah atau
hitam berpikir mencari altennatif jalan lain untuk menghidari kemacetan.
Sebagai masyarakat yang beraktivitas dan di batasi waktu, tentunya
kemcaetan ini menjadi masalah terutama bagi Mahasiswa dan para pekerja kantoran
yang memerlukan ketepatan waktu beraktivitas untuk sampai
lebih cepat ke tempat tujuan.
Mengurai
masalah transportasi di Kota Bogor merupakan pekerjaan pelik. Terjadinya
kemacetan lalu lintas disebabkan oleh tingginya jumlah angkutan umum dan
terkonsentrasinya kegiatan di pusat kota. Di samping itu banyaknya PKL yang
memakan badan jalan, kurang disiplinnya pengguna jalan, terbatasnya sarana
prasarana transportasi dan belum terpadu sistem managemen transportasi
regional. Banyak persimpangan juga ikut menyumbang kemcatan seperti di gunung batu,
SBJ, Laladon, Pertigaan Bubulak,
Caringin, Kampus Dalam Dramaga. Kemacetan lalu lintas
yang terjadi pada persimpangan dan putaran jalan. Tidak adanya lampu rambu lalu lintas yang
mengatur (Traffic Light) dan di tunjang oleh kinerja Polantas yang tidak optimal mengatasi titik kemacetan.
Dalam mengurai kemacetan terutama di persimpangan
dan jalur putar mengundang perhatian dan empati dari masyarakat sekitarnya.
Munculnya partisipasi masyarakat memerankan peran Polantas membantu mengurai
kemacetan. Individu atau kominitas ini oleh masyarakat di sebut sebagai “Polisi Gopek atau Polisi Cepek. Namun lebih
popular disebut “Pa Ogah”. Keberadaan mereka di jumpai di pusat-pusat kemacetan
di persimpangan jalan raya dan jalur putan termasuk di Bogor. Peran mereka
berkembang menjadi profesi non formal yang menjadi mata pencaharian bahkan
melembaga dengan membentuk komunitas panguyuban. Dalam teori ekonomi mikro, profesi Pak Ogah
terlihat tidak seimbang karena hanya dominan sisi suplay (penawaran), sedangkan
sisi demand (permintaan) menjadi charity atas kesadaran untuk merespon suplay.
Sederhananya pasarnya hanya sepihak hanya ada penjual. Pak Ogah sebagai penjual
dan pengguna kendaraan sebagai pembeli. Tidak ada standar harga yang ditentukan
bagi demand untuk menghargai suplay.
Tinggi pengangguran
diikuti semakin tinggi harga kebutuhan rumah tangga mengundang banyak orang
untuk menjadi Pa Ogah. Profesi yang
tidak membutuhkan keahlian khusus hanya bermodal keberanian dan kemampuan
fisik. Profesi Pa Ogah yang berkembang pesat dan diminati banyak orang menjadi
fenomena tersendiri. Muncul berbagai
pertanyaan, apakah peran Pak Ogah dapat
mengurai kemacetan atau justru menambah kemacetan.
Konsepnya ^^
Konsep Permintaan (Demand)
Permintaan adalah sejumlah barang yang akan dibeli
atau yang diminta pada tingkat harga tertentu dalam waktu tertentu. Masyarakat
selaku konsumen harus membeli barang atau jasa keperluannya di pasar. Keadaan
ini mengandaikan bahwa barang atau jasa itu memiliki tingkat harga tertentu.
Adanya berbagai macam harga di pasar selanjutnya mengandaikan adanya kondisi
yang mempengaruhi. Adapun unsure-unsur yang terdapat pada permintaan yakni
barang atau jasa, harga dan kondisi yang mempengaruhi. Jadi permintaan adalah
jumlah barang atau jasa yang dibeli dalam berbagai situasi dan tingkat harga.
Kurva Permintaan
Permintaan di tempatkan sebagai fungsi yang
dipengaruhi oleh beberapa factor. Factor yang di maksid adalah harga, barang,
atau jasa, selera dan pendapatan. Keterkaitan antara permintaan dan
faktor-faktor tersebut menghasilkan rumus sbb :
X=
f (Hb1, Hb2, S, P)
Dimana
:
H =
harga S = selera
B =
barang atau jasa P = Pendapatan
Dalam kaitannya dengan factor ekonomi pada
masalah permintaan ini berlaku ceteris paribus. Dalam kondisi seperti ini harga
merupakan factor dominant dalam permintaan, sementara factor yang lain dianggap
tidak berubah.
a. Pada harga yang
tinggi , banyak pembeli yang tidak mampu membeli atau mungkin cenderung mencari
barang substitusi dengan harga terjangkau. Sedangkan pada harga rendah, pembeli
yang tadinya kurang mammpu menjadi mampu untuk membeli
b. Bagi pembeli
perorangan, kenaikan harga akan memperkecil daya beli pembeli atau akan
mengurangi anggaran untuk alat pemuas kebutuhan yang lainnya (dengan catatan
pendapatan tetap)
c. Adanya harga
barang substitusi yang harganya jauh lebih rendah akan lebih menarik apabila
harga suatu barang atau jasa semakin tinggi. Akibatnya pembeli akan beralih
dari barang atau jasa yang telah biasa di konsumsi ke barang atau jasa
substitusi.
Bentuk
kurva seperti ini menunjukan bahwa semakin rendah harga barang di pasar barang
yang dapat dibeli oleh masyarakat semakin banyak Kurva Permintaan adalah kurva
yang menunjukkan hubungan berbagai jumlah barang dan jasa yang dibeli oleh
konsumen pada berbagai tingkat harga. Kurva ini akan menghubungkan titik-titik
koordinat pada sumbu harga (sumbu Y) dengan sumbu jumlah barang (sumbu X).
Contoh: Seorang ibu yang hendak membeli telur ayam berdasarkan tingkat harga
yang ada, ini dapat terilustrasikan dalam tabel dan grafik. Kurva permintaan
akan bergerak dari kiri atas ke kanan bawah, maksudnya apabila harga mengalami
penurunan, maka jumlah barang dan jasa yang diminta akan mengalami kenaikan.
Dari contoh di atas dapat dilihat, bila si ibu membeli telur dari 3kg menjadi
4kg karena harganya turun menjadi Rp. 8.850, maka kita tidak menyebutnya
sebagai kenaikan permintaan tetapi kenaikan jumlah barang yang diminta, karena
kenaikan masih berada pada pada satu kurva permintaan yang sama.
Hukum Permintaan
Hukum ekonomi berlaku ceteris paribus (diluar obyek
yang diselidiki, keadaannya tetap tidak berubah). Singkatnya hukum permintaan
adalah :
“ Permintaan akan bertambah apabila harga turun dan
akan berkurang apa bila harga naik”. Hukum permintaan tersebut dilatari oleh
kenyataan bahwa orang harus memenuhi kebutuhannya sebatas anggaran atau
pendapatan tertentu. Muncul masalah disini mengapa manusia harus memenuhi
berbagai kebutuhan, sementara anggaran yang dimilikinya terbatas? Alasannya,
setiap benda pemenuhan kebutuhan mempunyai kegunaan (utilitas)nya masing-masing
sehingga orang akan berupaya memenuhi kebutuhan dengan menyamakan pertambahan
kegunaan (utilitas marginal) benda pemuas kebutuhan yang dikonsumsinya.
Hukum permintaan berbunyi: apabila harga naik maka
jumlah barang yang diminta akan mengalami penurunan, dan apabila harga turun
maka jumlah barang yang diminta akan mengalami kenaikan. Dalam hukum permintaan
jumlah barang yang diminta akan berbanding terbalik dengan tingkat harga
barang. Kenaikan harga barang akan menyebabkan berkurangnya jumlah barang yang
diminta, hal ini dikarenakan: naiknya harga menyebabkan turunnya daya beli
konsumen dan akan berakibat berkurangnya jumlah permintaan naiknya harga barang
akan menyebabkan konsumen mencari barang pengganti yang harganya lebih murah.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Permintaan
(Demand)
a. konsumen /
selera konsumen Saat ini handphone blackberry sedang trend dan banyak yang
beli, tetapi beberapa tahun mendatang mungkin blackberry sudah dianggap kuno.
b. Ketersediaan dan
harga barang sejenis pengganti dan pelengkap Jika roti tawar tidak ada atau
harganya sangat mahal maka meises, selai dan margarin akan turun permintaannya.
c. Pendapatan/penghasilan
konsumen Orang yang punya gaji dan tunjangan besar dia dapat membeli banyak
barang yang dia inginkan, tetapi jika pendapatannya rendah maka seseorang
mungkin akan mengirit pemakaian barang yang dibelinya agar jarang beli.
d. Perkiraan harga di
masa depan Barang yang harganya diperkirakan akan naik, maka orang akan
menimbun atau membeli ketika harganya masih rendah misalnya seperti bbm/bensin.
e. Banyaknya/intensitas
kebutuhan konsumen Ketika flu burung dan flu babi sedang menggila, produk
masker pelindung akan sangat laris. Pada bulan puasa (ramadhan) permintaan
belewah, timun suri, cincau, sirup, es batu, kurma, dan lain sebagainya akan
sangat tinggi dibandingkan bulan lainnya
Konsep Penawaran (Suply)
Penawaran adalah sejumlah barang yang ditawarkan pada tingkat harga tertentu dan waktu
tertentu. Dalam rangka menjawab kebutuhan konsumen, pihak produsen menyediakan
berbagai barang dan jasa. Barang dan jasa hasil produksi ini kemudian dijual
kepada konsumen di pasar menurut tingkat harga tertentu. permintaan bersangkut
paut dengan pembelian dan pemakainan sedangkan penawaran bersangkut paut dengan
peneyediaan dan penjualan. Jadi penawaran adalah jumlah barang dan jasa yang
tersedia untuk dijual pada berbagai tingkat harga dan situasi.
Hukum penawaran berbunyi: bila tingkat harga mengalami
kenaikan maka jumlah barang yang ditawarkan akan naik, dan bila tingkat harga
turun maka jumlah barang yang ditawarkan turun. Dalam hukum penawaran jumlah
barang yang ditawarkan akan berbanding lurus dengan tingkat harga, di hukum
penawaran hanya menunjukkan hubungan searah antara jumlah barang yang
ditawarkan dengan tingkat harga.
Kurva Penawaran
Penjual biasanya ingin menjual barang atau jasa yang
diproduksinya dengan harga tinggi. walaupun resikonya adalah barang yang
terjual akan relative sedikit. Untuk menjual pada tingkat harga yang
diinginkan, seorang penjual harus mempunyai pengamatan yang cermat terhadap
perilaku pasar.
Contoh : Penjual buah-buahan ingin menjual buah dengan
harga yang tinggi dipasar. Sayangnya keinginan itu bertepatan dengan musim
panen raya. Akibatnya dipasar akan berkerumunan penjual buah-buahan sehingga
harga buah-buahan pun jatuh.
Kurva penawaran adalah kurva yang menunjukkan hubungan
berbagai jumlah barang dan jasa yang ditawarkan oleh produsen pada berbagai
tingkat harga. Kurva ini akan menghubungkan titik-titik koordinat pada sumbu
harga (sumbu Y) dengan sumbu jumlah barang (sumbu X). Contoh: jumlah pakaian
batik yang ditawarkan Ibu Nina pada berbagai tingkat harga.
Pengertian/Arti Definisi Permintaan dan Penawaran
Permintaan adalah sejumlah barang yang dibeli atau
diminta pada suatu harga dan waktu tertentu. Sedangkan pengertian penawaran
adalah sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada suatu harga dan waktu
tertentu. Contoh permintaan adalah di pasar kebayoran lama yang bertindak
sebagai permintaan adalah pembeli sedangkan penjual sebagai penawaran. Ketika
terjadi transaksi antara pembeli dan penjual maka keduanya akan sepakat terjadi
transaksi pada harga tertentu yang mungkin hasil dari tawar-menawar yang alot.
Hukum Permintaan dan Hukum Penawaran
Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika
harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan
sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit
dan sebaliknya. Semua terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan)
sebesar-besarnya dari harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli
mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas, namun bagi
penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual
atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar. Harga yang tinggi
juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli akan mencari produk lain sebagai
pengganti barang yang harganya mahal.
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Tingkat Penawaran (Suply)
1.
Biaya produksi dan teknologi yang digunakan: Biaya pembuatan/produksi suatu
produk sangat tinggi maka produsen akan membuat produk lebih sedikit dengan
harga jual yang mahal karena takut tidak mampu bersaing dengan produk sejenis
dan produk tidak laku terjual. Dengan adanya teknologi canggih bisa menyebabkan
pemangkasan biaya produksi sehingga memicu penurunan harga.
2.
Tujuan Perusahaan: Perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan
sebesar-besarnya (profit oriented) akan menjual produknya dengan marjin
keuntungan yang besar sehingga harga jual jadi tinggi. Jika perusahaan ingin
produknya laris dan menguasai pasar maka perusahaan menetapkan harga yang
rendah dengan tingkat keuntungan yang rendah sehingga harga jual akan rendah
untuk menarik minat konsumen.
3.
Pajak: Pajak yang naik akan menyebabkan harga jual jadi lebih tinggi sehingga
perusahan menawarkan lebih sedikit produk akibat permintaan konsumen yang
turun.
4.
Ketersediaan dan harga barang pengganti/pelengkap: Jika ada produk pesaing
sejenis di pasar dengan harga yang murah maka konsumen akan ada yang beralih ke
produk yang lebih murah sehingga terjadi penurunan permintaan, akhirnya
penawaran pun dikurangi.
5.
Prediksi / perkiraan harga di masa depan: Ketika harga jual akan naik di masa
mendatang perusahaan akan mempersiapkan diri dengan memperbanyak output produksi
dengan harapan bisa menawarkan/menjual lebih banyak ketika harga naik akibat
berbagai factor
Defenisi Pasar
Dalam
pengertian sederhana pasar adalah sebagai tempat bertemunya pembeli dan penjual
untuk melakukan transaksi jual beli barang dan jasa. Sedangkan arti lain dari
pasar adalah suatu tempat dimana pada hari tertentu para penjual dan pembeli
dapat bertemu untuk aktifitas jual beli barang, adapun defenisi pasar adalah
sebagai mekanisme (bukan hanya sekedar tempat) yang dapat menata kepentingan
pihak pembeli terhadap kepentingan pihak penjual. Mekanisme tersebut jangan
hanya dimengerti sabagai cara pembeli dan penjual bertemu dan kemudian
berpisah, tetapi lebih dari pada itu harus dimaknai sebagai tatanan atas
berbagai bagian yaitu para pelaku seperti pembeli, penjual, komoditas yang
diperjualbelikan, aturan main yang tertulis maupun tidak tertulis yang
disepakati oleh para pelakunya serta regulasi yang saling terkait berintaraksi dan
secara serentak bergerak bagaikan suatu mesin.
Definisi Kelembagaan
Para ilmuwan sosial yang memiliki latar belakang yang
beragam mendefinisikan kelembagaan
secara beragam menurut sudut pandang keilmuwanannya. Doglas North seorang
sejarahwan ekonomi terkemuka mendefinisikan kelembagaan sebagai batasan-batasan
yang dibuat untuk membentuk pola interaksi yang harmonis antara individu dalam
melakukan interaksi politik, sosial dan ekonomi (North, 1990). Senada dengan
North, Schmid (1972) mengartikan kelembagaan sebagai sejumlah peraturan yang
berlaku dalam sebuah masyarakat, kelompok atau komunitas, yang mengatur hak,
kewajiban, tanggung jawab, baik sebagai individu mauapun sebagai kelompok.
Sedangkan menurut Schotter (1981), kelembagaan merupakan regulasi atas tingkah
laku manusia yang disepakati oleh semua anggota masyarakat dan merupakan penata
interaksi dalam situa tertentu yang berulang.
Jauh sebelum ketiga ilmuwan di atas, Veblen (1899)
mengartikan kelembagaan sebagai cara berfikir, bertindak dan mendistribukan
hasil kerja dalam sebuah komunitas. Mirip dengan definisi ini diuangkapkan oleh
Hamilton (1932) yang menganggap kelembagaan merupakan cara berfikir dan
bertindak yang umum dan berlaku, serta telah menyatu dengan kebiasaan dan
budaya masyarakat tertentu. Menurut Jack Knight (1992), kelembagaan adalah
serangkaian peraturan yang membangun struktur interkasi dalam sebuah komunitas.
Sedangkan Ostrom (1990) mengartikan kelembagaan sebagai aturan yang berlaku
dalam masyarakat (arena) yang menentukan siapa yang berhak membuat keputusan,
tindakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, aturan apa yang berlaku umum
di masyarakat, prosedur apa yang harus diikuti, informasi apa yang mesti atau
tidak boleh disediakan dan keuntungan apa yang individu akan terima sebagai
buah dari tindakan yang dilakukannya.
Singkatnya, kelembagan adalah aturan main yang berlaku
dalam masyarakat yang disepakati oleh anggota masyarakat tersebut sebagai
sesuatu yang harus diikuti dan dipatuhi (memiliki kekuatan sanksi) dengan tujuan
terciptanya keteraturan dan kepastian interaksi di antara sesama anggota
masyarakat. Interaksi yang dimaksud terkait dengan kegiatan ekonomi, politik
maupun sosial. Berdasarkan atas bentuknya (tertulis/tidak tertulis) North
(1990) membagi kelembagaan menjadi dua: informal dan formal. Kelembagaan
informal adalah kelembagaan yang keberadaannya di masyarakat umumnya tidak
tertulis. Adat istiadat, tradisi, pamali, kesepakatan, konvensi dan sejenisnya
dengan beragam nama dan sebutan dikelompokan sebagai kelembagaan informal.
Sedangkan kelembagaan formal adalah peraturan tertulis seperti
perundang-undangan, kesepakatan (agreements), perjanjian kontrak, peraturan
bidang ekonomi, bisniss, politik dan lain-lain. Kesepakatan-kesepakatn yang
berlaku baik pada level international, nasional, regional maupun lokal termasuk
ke dalam kelembagaan formal. Terkadang kelembagaan formal merupakan hasil
evolusi dari kelembagaan informal. Perubahan tersebut merupakan reaksi atas
perubahan kehidupan dari masyarakat sederhana menuju masyarakat yang lebih
kompleks. Bisa juga dikatakan sebagai tuntutan atas terjadinya perubahan zaman
dan dinamika kehidupan. Masyarakat tradisional dengan kehidupannya yang serba
sederhana dengan potensi konflik yang sangat minim tentu tidak membutuhkan
peraturan tertulis yang rinci. Lain halnya dengan masyarakat modern dengan
segala kompleksitas kehidupannya.
Apapun bentuknya, baik formal maupun informal,
eksternal ataupun internal kelembagaan bertujuan mengurangi ketidakpastian
melalui pembentukan struktur/pola interaksi (North, 1992). Atau untuk
meningkatkan derajat kepastian dalam interaksi antar individu (Kasper dan
Sterit, 1998). Sedangkan menurut Ostrom (1990) tujuan kelembagaan adalah untuk
mengarahkan prilaku individu menuju arah yang diinginkan oleh anggota
masyarakat serta untuk meningkatkan kepastian dan keteraturan dalam masyarakat
serta mengurangi prilaku oportunis. Selain itu, kelembagaan juga harus dapat
membatasi prilaku manusia yang cenderung berfikir strategik, rasional dan
mengutamakan `kepentingan diri sendiri; serta harus mampu mendistribusikan
sumberdaya ekonomi secara adil dan merata (Libecap, 1989).
Pak Ogah
Pak Ogah sebenarnya adalah tokoh dalam Filem Boneka Si
Unyil. Tokoh ini menggambarkan orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap
(cenderung malas) dan selalu meminta imbalan uang atas setiap pertolongan yang
diberikan. Istilah Pak Ogah juga muncul di jalanan, biasa disebut
juga dengan Polisi Gopek atau Polisi Cepek, yaitu kepada mereka yang memberi
jalan kepada setiap kendaraan yang mau melalui sebuah persimpangan jalan, dan
biasanya mendapat imbalan dari pengemudi yang dibantu dibukakan jalan.
Mengapa pada persimpangan tersebut perlu bantuan “pak
Ogah?”. Biasanya pak ogah ada di persimpangan atau di putaran jalan yang tidak
memiliki lampu pengatur lalu lintas, atau tidak ada petugas polisi lalu lintas. Misal di persimpangan itu terdapat lampu lalu lintas
atau polisi, apakah lalulintas tersebut tidak menjadi macet?. Tugas lampu lalu lintas, polisi, dan bahkan Pak Ogah
adalah “mengatur” dan memberi giliran kepada setiap pengguna jalan. Kalau kamu
kebetulan ada di jalanan utama yang memotong sebuah persimpangan, kamu tentu
akan kesal karena laju kendaraan kamu terhambat. Namun hal serupa tentu akan
kamu alami jika jalur kamu kebetulan mendapat giliran lampu merah atau di setop
polisi untuk memberi kesempatan kendaraan di persimpangan kamu untuk melaju. Nah, artinya keberadaan Pak Ogah sebenarnya membantu
pengendara kendaraan bermotor, dong. Namun memang
bagaimana pun seharusnya yang mengatur lalu lintas adalah pertugas resmi.
Disaat tidak ada polisi, dan selama Pak ogah itu tidak bersikap kasar atau
memaksa mendapatkan imbalan, bahkan sampai merusak kendaraan kamu, seharusnya
pak Ogah itu membantu melancarkan lalu lintas.
Yang membuat macet di sebuah persimpangan jalan adalah
karena semua kendaraan harus mendapat giliran lewat (termasuk di
putaran-putaran yang tidak resmi), dan untuk itulah harus ada yang menertibkan
dan mengaturnya. Di beberapa kota
besar Indonesia, keberadaan Pak ogah ini ada yang dibina menjadi Sukarelawan
Pengatur Lalu Lintas (Supeltas), mereka diberi atribut resmi sebagai pengatur
lalulintas. Gimana pendapat kamu? Akibatnya, di
tempat-tempat seperti itu senantiasa menimbulkan kemacetan yang panjang.
Sejumlah persimpangan dan perputaran yang kosong petugas lalu-lintas, justru
lebih parah lagi karena dijadikan wilayah operasi para ‘pengatur lalu-lintas
swasta’ yang populer diistilahkan ‘Pak Ogah’ untuk mengutip tips dari para pengendara
yang terjebak kemacetan (Mahaji Noesa, 2011).
Bahasan
Keberadaan
Jumlah Pak Ogah ditemui hampir disebahagian besar persimpangan atau jalur putar balik yang berpotensi
menyebabkan kemacetan. Dari lokasi yakni pertigaan Laladon, putaran bubulak,
Terminal Bubulak / CIFOR, Pertigaan caringin, Pertigaan Yasmin Giant,
Perempatan jalan Johar. Jumlah Pak Ogah dilokasi penelitian tersebut kisaran antara 5-30 orang. Jumlah Pak Ogah
terbanyak terdapat di perempat jalan Johar mencapai 30 orang dan terkecil terdapat di putaran bubulak hanya 5 orang.
Umumnya komunitas Pak Ogah merupakan warga masyarakat di sekitar
lokasi. Para pelaku berprofesi Pak
Ogah adalah murid sekolah sampai orang dewasa. Sebagian besar orang dewasa yang berprofesi
Pak Ogah adalah individu yang tidak
memiliki pekerjaan tetap dan pengangguran menjadikan sebagai profesi mata
pencaharian untuk menghidupkan ekonomi rumah tangga.
Mengapa mereka ingin berprofesi sebagai Pak
Ogah?. Alasan mereka berprofesi berdasarkan hasil wawancara adalah, pertama hanya sekedar “iseng-iseng” dan kedua adalah memenuhi kebutuhan ekonomi
rumah tangga sebagai tuntutan hidup. Alasan Iseng-iseng adalah respon dari anak
sekolah yang membantu aktivitas Pak Ogah yang sedang rehat (istirahat) untuk
jajan sehari-hari dan para pemuda hanya untuk memenuhi kebutuhan belanja rokok
bukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Berbeda dengan alasan yang dikemukakan oleh orang dewasa yang umumnya
sudah memiliki anggota keluarga (istri dan anak), berprofesi sebagai Pak Ogah
adalah sebagai mata pencaharian untuk menafkahkan anggota keluarga. Dalam
definisi ekonomi adalah Profesi Pak Ogah sebagai kegiatan usaha jasa informal
dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga.
Mekanisme
kerja Pak Ogah di atur dengan pembagian shift.
Jumlah personal 2-3 orang/shift. Rata-rata mereka menghabiskan waktu
sejam-dua jam dalam satu shift. Pengaturan shift dimaksud untuk mengatur
distribusi pekerjaan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan
mengisi kekosongan waktu saat Pak Ogah memerlukan waktu istirahat. Tingginya
aktifitas Pak Ogah tergantung pada waktu-waktu tertentu seperti pagi jam 8-9,
jam 12-13 dan jam 5-7 yang merupakan waktu banyak kendaraan yang beraktivitas
juga (pulang pergi) kantor atau kuliah atau aktivitas lainnya. Dalam komunitas Pak Ogah pada satu titik
diatur bergilir sehingga semua anggota
mendapat kesempatan untuk bekerja.
Tidak
semua pengemudi kendaraan yang dibantu oleh Pak Ogah menghargai hal yang
dilakukan oleh Pak Ogah. Pengemudi umumnya menghargai jasa Pak Ogah rata-rata
berkisar antara Rp.500-2.000. Pendapatan Pak Ogah rata-rata mencapai Rp.
20.000-50.000 perhari. Pendapatan
tersebut dalam sebulan akan maksimal mencapai Rp. 1.500.000. Dengan pendapatan
sebesar itu dalam satu bulan, akan menjadi sangat wajar bagi mereka menjadikan
pak Ogah sebagai profesi. Mengingat nilai tersebut lebih besar dari upah
minimum kota Bogor yang hanya sebesar Rp.1.174.200.
Secara kelembagaan komunitas Pak Ogah memiliki paguyuban
kelembagaan bersifat nonformal yang dipemimpin seorang koordinator. . Dari hasil penelitian terdapat kelembagaan
tersebut, namun tidak semua lokasi memiliki Jenis kelembagaan Pak Ogah bersifat
nonformal dan tidak tertulis. Aturan perkumpulan Pak Ogah Umumnya didasarkan
pada kesepakatan bersama. Keberadaan kelembagaan Pak Ogah ikut membantu Bimas
Polsek setempat keberadaan personil Pa Ogah.
Adapun peran kelembagaan
tersebut adalah :
a. Mengatur
peran koordinator Pak Ogah untuk mengorganisir organiasi dan berkoordinasi dengan
Bimas Polsek setempat
b. Mengatur tata cara penyelesain masalah jika terjadi
kecelakaan
c. Mengatur
mekanisme penerimaan Pak Ogah baru
d. Mengatur Jadwal
Kerja Pak Ogah yang optimal
“Idealnya berlaku hukum pasar
dimana terjadi permintaan dan penawaran. Namun faktanya tidak demikian, karena
pengemudim kendaraan membayar atau lebih tepat “menghargai” jasa Pak Ogah
dengan sukarela”
Profesi
Pak Ogah adalah kegiatan ekonomi informal. Dari hasil penelitian di peroleh
Profesi ini menghasilkan pendapat 20.000-50.000 perhari yang berarti dalam
sebulan mencapai Rp. 1.500.000. Kegiatan Pak Ogah yang awalnya hanya bersifat
sosial untuk membantu mengurai kemacetan berkembang menjadi kegiatan
ekonomi. Pendapatan profesi yang hampir
melebihi nilai UMR Bogor Rp.1.174.200 menjadikan profesi ini menarik bagi para
pemuda atau orang dewasa untuk menekuninya. Seperti di Perempat jalan Johar
pada kondisi tertentu seperti banjir (musim hujan pendapatan bisa meningkat
hingga 60.000-75.000 per hari. Minat masyarakat menekuni kegiatan ini di Johar
mencapai 30 orang. Artinya dengan standar rata-rata pebulan mencapai Rp.
1.000.000 berarti ada pemasukan bagi
masyarakat disekitar perempat Johar mencapai 30 juta rupiah. Di Baik di Bogor maupun daerah lain seperti
Jakarta, profesi Pak Ogah menjadi
fenomena tersendiri. Pekerjaan informal yang dianggap rendah dan sedikit
berbahaya mampu mengurangi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Dilihat
dari teori ekonomi, karakater kegiatan
Pak Ogah bertindak sebagai suplayer penyedia jasa (penjual) dan pengemudi
kendaraan sebagai buyer (pembeli). Idealnya berlaku hukum pasar dimana terjadi
permintaan dan penawaran. Namun faktanya tidak demikian, karena pengemudim
kendaraan membayar atau lebih tepat “menghargai” jasa Pak Ogah dengan sukarela.
Pasar mengharuskan ada penetapan harga dan ada transaksi tawar menawar. Prinsip
ini ditemukan di kegiatan Pak Ogah adalah tidak ada penetapan harga standar.
Tidak semua pengemudi kendaraan menghargai jasa Pa Ogah. Boleh dikatakan bahwa
Pak Ogah menjadi fenomena Ekonomi yang tidak memiliki demand hanya berdiri
sendiri sebagai suplayer.
Apakah
fenomena Profesi Pak Ogah yang banyak ditekuni pelaku ekonomi rumah tangga
mampu mengurai kemacaten?. Peran Pak Ogah mengganti peran Polantas untuk
mengurai kemacetan. Peran ini
dijalankan sebagaimana mestinya. Melihat realitas, peran mereka cukup membantu
mengurai kemacetan. Namun adapula yang mengatakan justru peran Pak Ogah yang
menciptakan kemacetan. Inilah menjadi fenomena tersendiri.
Umumnya pengemudi kendaraan yang menghargai jasa
Pak Ogah adalah kendaraan plat hitam atau merah. Pengemudi Mobil plat hitam
maupun merah berpeluang besar menghargai jasa Pak Ogah dan dalam jumlah yang
besar dibandingkan kendaraan umum berplat kuning dan kendaraan motor. Kondisi ini di respon oleh Pak Ogah dalam
menentukan prioritas jasanya. Ada pilihan Pak Ogah mengutamakan kendaraan plat
hitam dan merah yang berkonsekwensi terhadap diskriminasi pelayanan.
Dikriminasi pelayanan ini sebagai respon dari dikriminasi harga yang diberikan
oleh pengemudi kendaraan. Perlakuan yang berbeda ini berdampak pada peluang
kegagalan mengurai kemacatan. Hal inilah mengundang komentar banyak pengemudi
dan pengguna jasa kendaraan umum yang menilai peran Pak Ogah menambah
kemacetan.
Simpulan
Fenomena
Pak Ogah sebagai kegiatan ekonomi informal menjadi daya tarik tersendiri bagi
masyarkat di sekitar titik potensi kemacetan. Peran meraka yang mengganti
Polantas untuk mengurai kemacatan berkembang menjadi mata pencaharian dalam
memenuhi kebutuhan ekonomi. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan :
1. Profesi Pak Ogah dapat menjadi mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan
ekonomi rumah tangga
2. Pendapatan Pak Ogah mencapai hingga Rp. 1.500.000 melebihi UMR Bogor ikut
mengurangi pengangguran
3. Kegiatan Pak Ogah dalam pendekatan ilmu ekonomi, hanya terdapat suplayer tetap
tanpa ada demand dengan tidak memiliki harga standar sehingga tidak berlaku
hokum pasar.
4. Pengemudim kendaraan membayar atau lebih tepat “menghargai” jasa Pak Ogah
dengan sukarela.
5. Terdapat diskriminasi penghargaan (“biaya”)
kepada Pak Ogah berdampak pada diksriminiasi pelayanan kepada pengemudi
kendaraan sehingga berpeluang mengagalkan peran Pak Ogah dalam mengurai kemacetan.
Saran
Untuk
mengurai kemacetan dengan fenomena keberadaan Pa Ogah, disaran :
1. Pembekalan lebih lanjut oleh Bimas Polsek setempat dalam memahami peran
Polantas untuk mengurai kemacetan
2. Menyadarkan Pak Ogah untuk memahami tujuan awal profesinya dalam mengurai
kemacetan
3. Bagi pemerintah daerah, perlu mempertimbangkan profesi Pak Ogah dalam APBD
dalam subsidi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar