Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, Desember 22, 2014

Economic Puzzle (FENOMENA PA OGAH)




FENOMENA PA OGAH

Kemacetan di Bogor terutama dari arah kota Bogor mulai dari stasiun kerata api menujuh kampus IPB Dramaga menjadi masalah bagi pengguna jasa angkot/mikrolet 02 (jurusan sukasari bubulak/laladon) dan 03 (jurusan baranang siang-laladon) hingga angkot dari terminal laladon/beranang siang menuju kampus Dramaga.  Kadang-kadang pengguna mobil plat merah atau hitam berpikir mencari altennatif jalan lain untuk menghidari kemacetan. Sebagai masyarakat yang beraktivitas dan di batasi waktu, tentunya kemcaetan ini menjadi masalah terutama bagi Mahasiswa dan para pekerja kantoran yang memerlukan ketepatan waktu beraktivitas untuk sampai lebih cepat ke tempat tujuan.
Mengurai masalah transportasi di Kota Bogor merupakan pekerjaan pelik. Terjadinya kemacetan lalu lintas disebabkan oleh tingginya jumlah angkutan umum dan terkonsentrasinya kegiatan di pusat kota. Di samping itu banyaknya PKL yang memakan badan jalan, kurang disiplinnya pengguna jalan, terbatasnya sarana prasarana transportasi dan belum terpadu sistem managemen transportasi regional. Banyak persimpangan juga ikut menyumbang kemcatan seperti di gunung batu, SBJ, Laladon, Pertigaan Bubulak,  Caringin, Kampus Dalam Dramaga. Kemacetan lalu lintas yang terjadi pada persimpangan dan putaran jalan.  Tidak adanya lampu rambu lalu lintas yang mengatur (Traffic Light) dan di tunjang oleh kinerja Polantas yang tidak optimal mengatasi titik kemacetan. 
Dalam mengurai kemacetan terutama di persimpangan dan jalur putar mengundang perhatian dan empati dari masyarakat sekitarnya. Munculnya partisipasi masyarakat memerankan peran Polantas membantu mengurai kemacetan. Individu atau kominitas ini oleh masyarakat di sebut sebagai “Polisi Gopek atau Polisi Cepek. Namun lebih popular disebut “Pa Ogah”. Keberadaan mereka di jumpai di pusat-pusat kemacetan di persimpangan jalan raya dan jalur putan termasuk di Bogor. Peran mereka berkembang menjadi profesi non formal yang menjadi mata pencaharian bahkan melembaga dengan membentuk komunitas panguyuban.  Dalam teori ekonomi mikro, profesi Pak Ogah terlihat tidak seimbang karena hanya dominan sisi suplay (penawaran), sedangkan sisi demand (permintaan) menjadi charity atas kesadaran untuk merespon suplay. Sederhananya pasarnya hanya sepihak hanya ada penjual. Pak Ogah sebagai penjual dan pengguna kendaraan sebagai pembeli. Tidak ada standar harga yang ditentukan bagi demand untuk menghargai suplay.
Tinggi pengangguran diikuti semakin tinggi harga kebutuhan rumah tangga mengundang banyak orang untuk menjadi Pa Ogah. Profesi  yang tidak membutuhkan keahlian khusus hanya bermodal keberanian dan kemampuan fisik. Profesi Pa Ogah yang berkembang pesat dan diminati banyak orang menjadi fenomena tersendiri.  Muncul berbagai pertanyaan, apakah peran Pak Ogah  dapat mengurai kemacetan atau justru menambah kemacetan. 


Konsepnya ^^

Konsep Permintaan (Demand)
Permintaan adalah sejumlah barang yang akan dibeli atau yang diminta pada tingkat harga tertentu dalam waktu tertentu. Masyarakat selaku konsumen harus membeli barang atau jasa keperluannya di pasar. Keadaan ini mengandaikan bahwa barang atau jasa itu memiliki tingkat harga tertentu. Adanya berbagai macam harga di pasar selanjutnya mengandaikan adanya kondisi yang mempengaruhi. Adapun unsure-unsur yang terdapat pada permintaan yakni barang atau jasa, harga dan kondisi yang mempengaruhi. Jadi permintaan adalah jumlah barang atau jasa yang dibeli dalam berbagai situasi dan tingkat harga.

Kurva Permintaan
Permintaan di tempatkan sebagai fungsi yang dipengaruhi oleh beberapa factor. Factor yang di maksid adalah harga, barang, atau jasa, selera dan pendapatan. Keterkaitan antara permintaan dan faktor-faktor tersebut menghasilkan rumus sbb :
X= f (Hb1, Hb2, S, P)
Dimana :
H = harga S = selera
B = barang atau jasa P = Pendapatan
 Dalam kaitannya dengan factor ekonomi pada masalah permintaan ini berlaku ceteris paribus. Dalam kondisi seperti ini harga merupakan factor dominant dalam permintaan, sementara factor yang lain dianggap tidak berubah.
a.       Pada harga yang tinggi , banyak pembeli yang tidak mampu membeli atau mungkin cenderung mencari barang substitusi dengan harga terjangkau. Sedangkan pada harga rendah, pembeli yang tadinya kurang mammpu menjadi mampu untuk membeli
b.      Bagi pembeli perorangan, kenaikan harga akan memperkecil daya beli pembeli atau akan mengurangi anggaran untuk alat pemuas kebutuhan yang lainnya (dengan catatan pendapatan tetap)
c.       Adanya harga barang substitusi yang harganya jauh lebih rendah akan lebih menarik apabila harga suatu barang atau jasa semakin tinggi. Akibatnya pembeli akan beralih dari barang atau jasa yang telah biasa di konsumsi ke barang atau jasa substitusi.
                Bentuk kurva seperti ini menunjukan bahwa semakin rendah harga barang di pasar barang yang dapat dibeli oleh masyarakat semakin banyak Kurva Permintaan adalah kurva yang menunjukkan hubungan berbagai jumlah barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen pada berbagai tingkat harga. Kurva ini akan menghubungkan titik-titik koordinat pada sumbu harga (sumbu Y) dengan sumbu jumlah barang (sumbu X). Contoh: Seorang ibu yang hendak membeli telur ayam berdasarkan tingkat harga yang ada, ini dapat terilustrasikan dalam tabel dan grafik. Kurva permintaan akan bergerak dari kiri atas ke kanan bawah, maksudnya apabila harga mengalami penurunan, maka jumlah barang dan jasa yang diminta akan mengalami kenaikan. Dari contoh di atas dapat dilihat, bila si ibu membeli telur dari 3kg menjadi 4kg karena harganya turun menjadi Rp. 8.850, maka kita tidak menyebutnya sebagai kenaikan permintaan tetapi kenaikan jumlah barang yang diminta, karena kenaikan masih berada pada pada satu kurva permintaan yang sama.

Hukum Permintaan
Hukum ekonomi berlaku ceteris paribus (diluar obyek yang diselidiki, keadaannya tetap tidak berubah). Singkatnya hukum permintaan adalah :
“ Permintaan akan bertambah apabila harga turun dan akan berkurang apa bila harga naik”. Hukum permintaan tersebut dilatari oleh kenyataan bahwa orang harus memenuhi kebutuhannya sebatas anggaran atau pendapatan tertentu. Muncul masalah disini mengapa manusia harus memenuhi berbagai kebutuhan, sementara anggaran yang dimilikinya terbatas? Alasannya, setiap benda pemenuhan kebutuhan mempunyai kegunaan (utilitas)nya masing-masing sehingga orang akan berupaya memenuhi kebutuhan dengan menyamakan pertambahan kegunaan (utilitas marginal) benda pemuas kebutuhan yang dikonsumsinya.
Hukum permintaan berbunyi: apabila harga naik maka jumlah barang yang diminta akan mengalami penurunan, dan apabila harga turun maka jumlah barang yang diminta akan mengalami kenaikan. Dalam hukum permintaan jumlah barang yang diminta akan berbanding terbalik dengan tingkat harga barang. Kenaikan harga barang akan menyebabkan berkurangnya jumlah barang yang diminta, hal ini dikarenakan: naiknya harga menyebabkan turunnya daya beli konsumen dan akan berakibat berkurangnya jumlah permintaan naiknya harga barang akan menyebabkan konsumen mencari barang pengganti yang harganya lebih murah.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Permintaan (Demand)
a.       konsumen / selera konsumen Saat ini handphone blackberry sedang trend dan banyak yang beli, tetapi beberapa tahun mendatang mungkin blackberry sudah dianggap kuno.
b.      Ketersediaan dan harga barang sejenis pengganti dan pelengkap Jika roti tawar tidak ada atau harganya sangat mahal maka meises, selai dan margarin akan turun permintaannya.
c.       Pendapatan/penghasilan konsumen Orang yang punya gaji dan tunjangan besar dia dapat membeli banyak barang yang dia inginkan, tetapi jika pendapatannya rendah maka seseorang mungkin akan mengirit pemakaian barang yang dibelinya agar jarang beli.
d.      Perkiraan harga di masa depan Barang yang harganya diperkirakan akan naik, maka orang akan menimbun atau membeli ketika harganya masih rendah misalnya seperti bbm/bensin.
e.       Banyaknya/intensitas kebutuhan konsumen Ketika flu burung dan flu babi sedang menggila, produk masker pelindung akan sangat laris. Pada bulan puasa (ramadhan) permintaan belewah, timun suri, cincau, sirup, es batu, kurma, dan lain sebagainya akan sangat tinggi dibandingkan bulan lainnya
 Konsep Penawaran (Suply)
Penawaran adalah sejumlah barang yang ditawarkan  pada tingkat harga tertentu dan waktu tertentu. Dalam rangka menjawab kebutuhan konsumen, pihak produsen menyediakan berbagai barang dan jasa. Barang dan jasa hasil produksi ini kemudian dijual kepada konsumen di pasar menurut tingkat harga tertentu. permintaan bersangkut paut dengan pembelian dan pemakainan sedangkan penawaran bersangkut paut dengan peneyediaan dan penjualan. Jadi penawaran adalah jumlah barang dan jasa yang tersedia untuk dijual pada berbagai tingkat harga dan situasi.
Hukum penawaran berbunyi: bila tingkat harga mengalami kenaikan maka jumlah barang yang ditawarkan akan naik, dan bila tingkat harga turun maka jumlah barang yang ditawarkan turun. Dalam hukum penawaran jumlah barang yang ditawarkan akan berbanding lurus dengan tingkat harga, di hukum penawaran hanya menunjukkan hubungan searah antara jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga.

Kurva Penawaran
Penjual biasanya ingin menjual barang atau jasa yang diproduksinya dengan harga tinggi. walaupun resikonya adalah barang yang terjual akan relative sedikit. Untuk menjual pada tingkat harga yang diinginkan, seorang penjual harus mempunyai pengamatan yang cermat terhadap perilaku pasar.
Contoh : Penjual buah-buahan ingin menjual buah dengan harga yang tinggi dipasar. Sayangnya keinginan itu bertepatan dengan musim panen raya. Akibatnya dipasar akan berkerumunan penjual buah-buahan sehingga harga buah-buahan pun jatuh.
Kurva penawaran adalah kurva yang menunjukkan hubungan berbagai jumlah barang dan jasa yang ditawarkan oleh produsen pada berbagai tingkat harga. Kurva ini akan menghubungkan titik-titik koordinat pada sumbu harga (sumbu Y) dengan sumbu jumlah barang (sumbu X). Contoh: jumlah pakaian batik yang ditawarkan Ibu Nina pada berbagai tingkat harga.

Pengertian/Arti Definisi Permintaan dan Penawaran
Permintaan adalah sejumlah barang yang dibeli atau diminta pada suatu harga dan waktu tertentu. Sedangkan pengertian penawaran adalah sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada suatu harga dan waktu tertentu. Contoh permintaan adalah di pasar kebayoran lama yang bertindak sebagai permintaan adalah pembeli sedangkan penjual sebagai penawaran. Ketika terjadi transaksi antara pembeli dan penjual maka keduanya akan sepakat terjadi transaksi pada harga tertentu yang mungkin hasil dari tawar-menawar yang alot.

Hukum Permintaan dan Hukum Penawaran
Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya. Semua terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Penawaran (Suply)
1.      Biaya produksi dan teknologi yang digunakan: Biaya pembuatan/produksi suatu produk sangat tinggi maka produsen akan membuat produk lebih sedikit dengan harga jual yang mahal karena takut tidak mampu bersaing dengan produk sejenis dan produk tidak laku terjual. Dengan adanya teknologi canggih bisa menyebabkan pemangkasan biaya produksi sehingga memicu penurunan harga.
2.      Tujuan Perusahaan: Perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya (profit oriented) akan menjual produknya dengan marjin keuntungan yang besar sehingga harga jual jadi tinggi. Jika perusahaan ingin produknya laris dan menguasai pasar maka perusahaan menetapkan harga yang rendah dengan tingkat keuntungan yang rendah sehingga harga jual akan rendah untuk menarik minat konsumen.
3.      Pajak: Pajak yang naik akan menyebabkan harga jual jadi lebih tinggi sehingga perusahan menawarkan lebih sedikit produk akibat permintaan konsumen yang turun.
4.      Ketersediaan dan harga barang pengganti/pelengkap: Jika ada produk pesaing sejenis di pasar dengan harga yang murah maka konsumen akan ada yang beralih ke produk yang lebih murah sehingga terjadi penurunan permintaan, akhirnya penawaran pun dikurangi.
5.      Prediksi / perkiraan harga di masa depan: Ketika harga jual akan naik di masa mendatang perusahaan akan mempersiapkan diri dengan memperbanyak output produksi dengan harapan bisa menawarkan/menjual lebih banyak ketika harga naik akibat berbagai factor

Defenisi Pasar
Dalam pengertian sederhana pasar adalah sebagai tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang dan jasa. Sedangkan arti lain dari pasar adalah suatu tempat dimana pada hari tertentu para penjual dan pembeli dapat bertemu untuk aktifitas jual beli barang, adapun defenisi pasar adalah sebagai mekanisme (bukan hanya sekedar tempat) yang dapat menata kepentingan pihak pembeli terhadap kepentingan pihak penjual. Mekanisme tersebut jangan hanya dimengerti sabagai cara pembeli dan penjual bertemu dan kemudian berpisah, tetapi lebih dari pada itu harus dimaknai sebagai tatanan atas berbagai bagian yaitu para pelaku seperti pembeli, penjual, komoditas yang diperjualbelikan, aturan main yang tertulis maupun tidak tertulis yang disepakati oleh para pelakunya serta regulasi yang saling terkait berintaraksi dan secara serentak bergerak bagaikan suatu mesin.

Definisi Kelembagaan
Para ilmuwan sosial yang memiliki latar belakang yang beragam mendefinisikan  kelembagaan secara beragam menurut sudut pandang keilmuwanannya. Doglas North seorang sejarahwan ekonomi terkemuka mendefinisikan kelembagaan sebagai batasan-batasan yang dibuat untuk membentuk pola interaksi yang harmonis antara individu dalam melakukan interaksi politik, sosial dan ekonomi (North, 1990). Senada dengan North, Schmid (1972) mengartikan kelembagaan sebagai sejumlah peraturan yang berlaku dalam sebuah masyarakat, kelompok atau komunitas, yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab, baik sebagai individu mauapun sebagai kelompok. Sedangkan menurut Schotter (1981), kelembagaan merupakan regulasi atas tingkah laku manusia yang disepakati oleh semua anggota masyarakat dan merupakan penata interaksi dalam situa tertentu yang berulang.
Jauh sebelum ketiga ilmuwan di atas, Veblen (1899) mengartikan kelembagaan sebagai cara berfikir, bertindak dan mendistribukan hasil kerja dalam sebuah komunitas. Mirip dengan definisi ini diuangkapkan oleh Hamilton (1932) yang menganggap kelembagaan merupakan cara berfikir dan bertindak yang umum dan berlaku, serta telah menyatu dengan kebiasaan dan budaya masyarakat tertentu. Menurut Jack Knight (1992), kelembagaan adalah serangkaian peraturan yang membangun struktur interkasi dalam sebuah komunitas. Sedangkan Ostrom (1990) mengartikan kelembagaan sebagai aturan yang berlaku dalam masyarakat (arena) yang menentukan siapa yang berhak membuat keputusan, tindakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, aturan apa yang berlaku umum di masyarakat, prosedur apa yang harus diikuti, informasi apa yang mesti atau tidak boleh disediakan dan keuntungan apa yang individu akan terima sebagai buah dari tindakan yang dilakukannya.
Singkatnya, kelembagan adalah aturan main yang berlaku dalam masyarakat yang disepakati oleh anggota masyarakat tersebut sebagai sesuatu yang harus diikuti dan dipatuhi (memiliki kekuatan sanksi) dengan tujuan terciptanya keteraturan dan kepastian interaksi di antara sesama anggota masyarakat. Interaksi yang dimaksud terkait dengan kegiatan ekonomi, politik maupun sosial. Berdasarkan atas bentuknya (tertulis/tidak tertulis) North (1990) membagi kelembagaan menjadi dua: informal dan formal. Kelembagaan informal adalah kelembagaan yang keberadaannya di masyarakat umumnya tidak tertulis. Adat istiadat, tradisi, pamali, kesepakatan, konvensi dan sejenisnya dengan beragam nama dan sebutan dikelompokan sebagai kelembagaan informal. Sedangkan kelembagaan formal adalah peraturan tertulis seperti perundang-undangan, kesepakatan (agreements), perjanjian kontrak, peraturan bidang ekonomi, bisniss, politik dan lain-lain. Kesepakatan-kesepakatn yang berlaku baik pada level international, nasional, regional maupun lokal termasuk ke dalam kelembagaan formal. Terkadang kelembagaan formal merupakan hasil evolusi dari kelembagaan informal. Perubahan tersebut merupakan reaksi atas perubahan kehidupan dari masyarakat sederhana menuju masyarakat yang lebih kompleks. Bisa juga dikatakan sebagai tuntutan atas terjadinya perubahan zaman dan dinamika kehidupan. Masyarakat tradisional dengan kehidupannya yang serba sederhana dengan potensi konflik yang sangat minim tentu tidak membutuhkan peraturan tertulis yang rinci. Lain halnya dengan masyarakat modern dengan segala kompleksitas kehidupannya.
Apapun bentuknya, baik formal maupun informal, eksternal ataupun internal kelembagaan bertujuan mengurangi ketidakpastian melalui pembentukan struktur/pola interaksi (North, 1992). Atau untuk meningkatkan derajat kepastian dalam interaksi antar individu (Kasper dan Sterit, 1998). Sedangkan menurut Ostrom (1990) tujuan kelembagaan adalah untuk mengarahkan prilaku individu menuju arah yang diinginkan oleh anggota masyarakat serta untuk meningkatkan kepastian dan keteraturan dalam masyarakat serta mengurangi prilaku oportunis. Selain itu, kelembagaan juga harus dapat membatasi prilaku manusia yang cenderung berfikir strategik, rasional dan mengutamakan `kepentingan diri sendiri; serta harus mampu mendistribusikan sumberdaya ekonomi secara adil dan merata (Libecap, 1989).

Pak Ogah
Pak Ogah sebenarnya adalah tokoh dalam Filem Boneka Si Unyil. Tokoh ini menggambarkan orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap (cenderung malas) dan selalu meminta imbalan uang atas setiap pertolongan yang diberikan. Istilah Pak Ogah juga muncul di jalanan, biasa disebut juga dengan Polisi Gopek atau Polisi Cepek, yaitu kepada mereka yang memberi jalan kepada setiap kendaraan yang mau melalui sebuah persimpangan jalan, dan biasanya mendapat imbalan dari pengemudi yang dibantu dibukakan jalan.
Mengapa pada persimpangan tersebut perlu bantuan “pak Ogah?”. Biasanya pak ogah ada di persimpangan atau di putaran jalan yang tidak memiliki lampu pengatur lalu lintas, atau tidak ada petugas polisi lalu lintas. Misal di persimpangan itu terdapat lampu lalu lintas atau polisi, apakah lalulintas tersebut tidak menjadi macet?. Tugas lampu lalu lintas, polisi, dan bahkan Pak Ogah adalah “mengatur” dan memberi giliran kepada setiap pengguna jalan. Kalau kamu kebetulan ada di jalanan utama yang memotong sebuah persimpangan, kamu tentu akan kesal karena laju kendaraan kamu terhambat. Namun hal serupa tentu akan kamu alami jika jalur kamu kebetulan mendapat giliran lampu merah atau di setop polisi untuk memberi kesempatan kendaraan di persimpangan kamu untuk melaju. Nah, artinya keberadaan Pak Ogah sebenarnya membantu pengendara kendaraan bermotor, dong. Namun memang bagaimana pun seharusnya yang mengatur lalu lintas adalah pertugas resmi. Disaat tidak ada polisi, dan selama Pak ogah itu tidak bersikap kasar atau memaksa mendapatkan imbalan, bahkan sampai merusak kendaraan kamu, seharusnya pak Ogah itu membantu melancarkan lalu lintas.
Yang membuat macet di sebuah persimpangan jalan adalah karena semua kendaraan harus mendapat giliran lewat (termasuk di putaran-putaran yang tidak resmi), dan untuk itulah harus ada yang menertibkan dan mengaturnya. Di beberapa kota besar Indonesia, keberadaan Pak ogah ini ada yang dibina menjadi Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas), mereka diberi atribut resmi sebagai pengatur lalulintas. Gimana pendapat kamu? Akibatnya, di tempat-tempat seperti itu senantiasa menimbulkan kemacetan yang panjang. Sejumlah persimpangan dan perputaran yang kosong petugas lalu-lintas, justru lebih parah lagi karena dijadikan wilayah operasi para ‘pengatur lalu-lintas swasta’ yang populer diistilahkan ‘Pak Ogah’ untuk mengutip tips dari para pengendara yang terjebak kemacetan (Mahaji Noesa, 2011).

  Bahasan

Keberadaan Jumlah Pak Ogah ditemui hampir disebahagian besar persimpangan  atau jalur putar balik yang berpotensi menyebabkan kemacetan.  Dari lokasi  yakni pertigaan Laladon, putaran bubulak, Terminal Bubulak / CIFOR, Pertigaan caringin, Pertigaan Yasmin Giant, Perempatan jalan Johar. Jumlah Pak Ogah dilokasi penelitian tersebut  kisaran antara 5-30 orang. Jumlah Pak Ogah terbanyak terdapat di perempat jalan Johar mencapai 30 orang dan terkecil  terdapat di putaran bubulak hanya 5 orang.
Umumnya komunitas Pak Ogah  merupakan warga masyarakat di sekitar lokasi.  Para pelaku berprofesi Pak Ogah  adalah  murid sekolah sampai orang dewasa.  Sebagian besar orang dewasa yang berprofesi Pak Ogah  adalah individu yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan pengangguran menjadikan sebagai profesi mata pencaharian untuk menghidupkan ekonomi rumah tangga.
Mengapa mereka ingin berprofesi sebagai Pak Ogah?. Alasan mereka berprofesi berdasarkan hasil wawancara adalah, pertama hanya sekedar “iseng-iseng” dan kedua adalah memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga sebagai tuntutan hidup. Alasan Iseng-iseng adalah respon dari anak sekolah yang membantu aktivitas Pak Ogah yang sedang rehat (istirahat) untuk jajan sehari-hari dan para pemuda hanya untuk memenuhi kebutuhan belanja rokok bukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.  Berbeda dengan alasan yang dikemukakan oleh orang dewasa yang umumnya sudah memiliki anggota keluarga (istri dan anak), berprofesi sebagai Pak Ogah adalah sebagai mata pencaharian untuk menafkahkan anggota keluarga. Dalam definisi ekonomi adalah Profesi Pak Ogah sebagai kegiatan usaha jasa informal dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga.  
Mekanisme kerja Pak Ogah di atur dengan pembagian shift.  Jumlah personal 2-3 orang/shift. Rata-rata mereka menghabiskan waktu sejam-dua jam dalam satu shift. Pengaturan shift dimaksud untuk mengatur distribusi pekerjaan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan mengisi kekosongan waktu saat Pak Ogah memerlukan waktu istirahat. Tingginya aktifitas Pak Ogah tergantung pada waktu-waktu tertentu seperti pagi jam 8-9, jam 12-13 dan jam 5-7 yang merupakan waktu banyak kendaraan yang beraktivitas juga (pulang pergi) kantor atau kuliah atau aktivitas lainnya.  Dalam komunitas Pak Ogah pada satu titik diatur  bergilir sehingga semua anggota mendapat kesempatan untuk bekerja.
Tidak semua pengemudi kendaraan yang dibantu oleh Pak Ogah menghargai hal yang dilakukan oleh Pak Ogah. Pengemudi umumnya menghargai jasa Pak Ogah rata-rata berkisar antara Rp.500-2.000. Pendapatan Pak Ogah rata-rata mencapai Rp. 20.000-50.000 perhari.  Pendapatan tersebut dalam sebulan akan maksimal mencapai Rp. 1.500.000. Dengan pendapatan sebesar itu dalam satu bulan, akan menjadi sangat wajar bagi mereka menjadikan pak Ogah sebagai profesi. Mengingat nilai tersebut lebih besar dari upah minimum kota Bogor yang hanya sebesar Rp.1.174.200.
Secara kelembagaan  komunitas Pak Ogah memiliki paguyuban kelembagaan bersifat nonformal yang dipemimpin seorang koordinator.  . Dari hasil penelitian terdapat kelembagaan tersebut, namun tidak semua lokasi memiliki Jenis kelembagaan Pak Ogah bersifat nonformal dan tidak tertulis. Aturan perkumpulan Pak Ogah Umumnya didasarkan pada kesepakatan bersama. Keberadaan kelembagaan Pak Ogah ikut membantu Bimas Polsek setempat keberadaan personil Pa Ogah.  Adapun peran kelembagaan tersebut adalah :
a.    Mengatur peran koordinator Pak Ogah untuk mengorganisir organiasi dan berkoordinasi dengan Bimas Polsek setempat
b.     Mengatur tata         cara penyelesain masalah jika terjadi kecelakaan
c.      Mengatur mekanisme penerimaan Pak Ogah baru
d.     Mengatur Jadwal Kerja Pak Ogah yang optimal
“Idealnya berlaku hukum pasar dimana terjadi permintaan dan penawaran. Namun faktanya tidak demikian, karena pengemudim kendaraan membayar atau lebih tepat “menghargai” jasa Pak Ogah dengan sukarela”
Profesi Pak Ogah adalah kegiatan ekonomi informal. Dari hasil penelitian di peroleh Profesi ini menghasilkan pendapat 20.000-50.000 perhari yang berarti dalam sebulan  mencapai Rp. 1.500.000.  Kegiatan Pak Ogah yang awalnya hanya bersifat sosial untuk membantu mengurai kemacetan berkembang menjadi kegiatan ekonomi.  Pendapatan profesi yang hampir melebihi nilai UMR Bogor Rp.1.174.200 menjadikan profesi ini menarik bagi para pemuda atau orang dewasa untuk menekuninya. Seperti di Perempat jalan Johar pada kondisi tertentu seperti banjir (musim hujan pendapatan bisa meningkat hingga 60.000-75.000 per hari. Minat masyarakat menekuni kegiatan ini di Johar mencapai 30 orang. Artinya dengan standar rata-rata pebulan mencapai Rp. 1.000.000  berarti ada pemasukan bagi masyarakat disekitar perempat Johar mencapai 30 juta rupiah.  Di Baik di Bogor maupun daerah lain seperti Jakarta,  profesi Pak Ogah menjadi fenomena tersendiri. Pekerjaan informal yang dianggap rendah dan sedikit berbahaya mampu mengurangi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat.  
Dilihat dari teori ekonomi,  karakater kegiatan Pak Ogah bertindak sebagai suplayer penyedia jasa (penjual) dan pengemudi kendaraan sebagai buyer (pembeli). Idealnya berlaku hukum pasar dimana terjadi permintaan dan penawaran. Namun faktanya tidak demikian, karena pengemudim kendaraan membayar atau lebih tepat “menghargai” jasa Pak Ogah dengan sukarela. Pasar mengharuskan ada penetapan harga dan ada transaksi tawar menawar. Prinsip ini ditemukan di kegiatan Pak Ogah adalah tidak ada penetapan harga standar. Tidak semua pengemudi kendaraan menghargai jasa Pa Ogah. Boleh dikatakan bahwa Pak Ogah menjadi fenomena Ekonomi yang tidak memiliki demand hanya berdiri sendiri sebagai suplayer. 
Apakah fenomena Profesi Pak Ogah yang banyak ditekuni pelaku ekonomi rumah tangga mampu mengurai kemacaten?. Peran Pak Ogah mengganti peran Polantas untuk mengurai kemacetan.   Peran ini dijalankan sebagaimana mestinya. Melihat realitas, peran mereka cukup membantu mengurai kemacetan. Namun adapula yang mengatakan justru peran Pak Ogah yang menciptakan kemacetan. Inilah menjadi fenomena tersendiri.
Umumnya pengemudi kendaraan yang menghargai jasa Pak Ogah adalah kendaraan plat hitam atau merah. Pengemudi Mobil plat hitam maupun merah berpeluang besar menghargai jasa Pak Ogah dan dalam jumlah yang besar dibandingkan kendaraan umum berplat kuning dan kendaraan motor.  Kondisi ini di respon oleh Pak Ogah dalam menentukan prioritas jasanya. Ada pilihan Pak Ogah mengutamakan kendaraan plat hitam dan merah yang berkonsekwensi terhadap diskriminasi pelayanan. Dikriminasi pelayanan ini sebagai respon dari dikriminasi harga yang diberikan oleh pengemudi kendaraan. Perlakuan yang berbeda ini berdampak pada peluang kegagalan mengurai kemacatan. Hal inilah mengundang komentar banyak pengemudi dan pengguna jasa kendaraan umum yang menilai peran Pak Ogah menambah kemacetan.
 
  Simpulan
Fenomena Pak Ogah sebagai kegiatan ekonomi informal menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarkat di sekitar titik potensi kemacetan. Peran meraka yang mengganti Polantas untuk mengurai kemacatan berkembang menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan ekonomi. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan :
1.  Profesi Pak Ogah dapat menjadi mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga
2.  Pendapatan Pak Ogah mencapai hingga Rp. 1.500.000 melebihi UMR Bogor ikut mengurangi pengangguran
3.  Kegiatan Pak Ogah dalam pendekatan ilmu ekonomi, hanya terdapat suplayer tetap tanpa ada demand dengan tidak memiliki harga standar sehingga tidak berlaku hokum pasar.
4.  Pengemudim kendaraan membayar atau lebih tepat “menghargai” jasa Pak Ogah dengan sukarela.
5. Terdapat diskriminasi penghargaan (“biaya”)  kepada Pak Ogah berdampak pada diksriminiasi pelayanan kepada pengemudi kendaraan sehingga berpeluang mengagalkan peran Pak Ogah dalam mengurai kemacetan.

Saran     
Untuk mengurai kemacetan dengan fenomena keberadaan Pa Ogah, disaran :
1.  Pembekalan lebih lanjut oleh Bimas Polsek setempat dalam memahami peran Polantas untuk mengurai kemacetan
2. Menyadarkan Pak Ogah untuk memahami tujuan awal profesinya dalam mengurai kemacetan
3.  Bagi pemerintah daerah, perlu mempertimbangkan profesi Pak Ogah dalam APBD dalam subsidi.
 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar